-->

Tips membeli kartu kuota jika wajib registrasi, Beserta cara registrasi


Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo

Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Usahakan kartu keluarga atau ktp kalian terdaftar di DISDUKCAPIL ( Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ) setempat. Satu nomor kartu penduduk dibatas 3 nomor sim card per provider.

Kali ini admin akan memberi tips bagaimana registrasi dan pembatalan registrasi, Pembatalan registrasi bertujuan agar nomor KTP atau NO.KK bisa digunakan kembali jika suatu saat membeli kartu kuota. Usahakan jika kartu kuota sudah habis jangan dibuang dulu lakukan pembatalan registrasi dulu baru di buang. 

Berikut tips cara registrasi dan pembatalan registrasi sesuai provider masing-masing :

INDOSAT 

Cara REG registrasi :
 KETIK
NIK#NO.KK# 
 KIRIM
4444 

Cara UNREG (pemblokiran registrasi)
 KETIK
UNPAIR#NO.HP# 
 KIRIM
4444 

TRI

Cara REG registrasi : 
 KETIK
NIK#NO.KK# 
 KIRIM
4444 

Cara UNREG (pemblokiran registrasi)
 KETIK
UNREG#NO.NIK
 KIRIM
4444 

SMARTFREN

Cara REG registrasi :
 KETIK
NIK#NO.KK 
 KIRIM
4444 

Cara UNREG (pemblokiran registrasi)
 KETIK
UNREG#NO.NIK
 KIRIM
4444 

XL & AXIS

Cara REG registrasi :
 KETIK
DAFTAR#NIK#NO.KK# 
 KIRIM
4444 

Cara UNREG (pemblokiran registrasi)
 KETIK
UNREG#NO.HP# 
 KIRIM
4444 

TELKOMSEL

Cara REG registrasi :
 KETIK
REG(spasi)NIK#NO.KK# 
 KIRIM
4444 

Cara UNREG (pemblokiran registrasi)
 KETIK
UNREG#NO.NIK 
 KIRIM
4444 

Apabila NO.KTP dan NO.KK yang dikirim gagal bisa menghubungi layanan call center ditjen dukcapil kemendagri
TELP : 1500357 SMS : 0811800537

Disqus Comments